RICHPOKERQQ - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan bagi para pekerja dan kelangsungan dunia usaha. Surat ini ditunjukkan bagi para Gubernur di seluruh wilayah Indonesia, terkait kondisi terkini pandemi covid-19 di Tanah Air.
"Bagi para pekerja atau buruh yang dikategorikan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus covid-19 melalui keterangan dokter, sehingga diperkenankan untuk tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima Merdeka.com, Selasa (17/3).
Selain itu, bagi para pekerja atau buruh yang dikategorikan dengan kasus suspek virus covid-19, sehingga harus di karantina/diisolasi sesuai keterangan dokter, maka upahnya akan dibayarkan secara penuh selama menjalani proses karantina/isolasi. Sedangkan bagi para pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena jatuh sakit akibat terjangkit virus covid-19 yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter, maka upahnya juga harus dibayarkan sesuai peraturan dalam perundang-undangan.
Sedangkan untuk perusahaan yang terpaksa meliburkan sebagian atau keseluruhan pekerjanya, akibat peraturan kebijakan pemerintah daerahnya dalam menghindari penularan virus covid-19 sehingga mengganggu kegiatan usahanya. Maka terdapat perubahan terkait besaran dan cara pembayaran upah bagi pekerja, sesuai dengan kesepakatan bersama antara pelaku usaha dengan para pekerjanya.
Imbauan untuk Gubernur
Untuk itu para Gubernur diharapkan dapat melaksanakan dan menyampaikan surat edaran terbaru kemnaker kepada para Bupati ataupun Walikota di daerahnya masing-masing. Seperti;
1. Aktif untuk melakukan tindak pencegahan penyebaran dan penanganan virus Covid-19 di lingkungan kerjanya,
2. Aktif untuk melakukan program pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
3. Aktif untuk menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya,
4. Aktif untuk mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga terkait virus Covid-19 di tempat kerjanya
5. Aktif untuk memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruhnya, dan
6.Aktif untuk melapor jika terdapat pekerjanya ataupun pengusaha yang diduga atau mengalami sakit, akibat terjangkit virus Covid-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
2. Aktif untuk melakukan program pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
3. Aktif untuk menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya,
4. Aktif untuk mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga terkait virus Covid-19 di tempat kerjanya
5. Aktif untuk memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruhnya, dan
6.Aktif untuk melapor jika terdapat pekerjanya ataupun pengusaha yang diduga atau mengalami sakit, akibat terjangkit virus Covid-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.






