richpokerqq - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di Pulau Bali, melakukan pengajuan perpanjangan visa darurat. Para warga asing dari berbagai negara ini melakukan pengajuan itu di beberapa kantor Imigrasi di Bali, pada Jumat (20/3).
I Putu Surya Dharma selaku Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bali menyampaikan, lebih kurang 485 warga asing dari 12 negara mengajukan visa darurat.
"Di (kantor) Imigrasi Ngurah Rai (ada) 320 orang lebih, Singaraja 17 orang dan Denpasar 148 orang," kata Surya, Jumat (20/3) sore.
Ke-12 negara itu adalah Jerman, Belanda, Rusia, China, USA, China, Latvia, Litunia, Italia, Kanada, Inggris, Afrika Selatan dan Ukraina. Syarat pengajuan visa darurat adalah paspor WNA tersebut.
Selain itu, visa darurat diberikan kepada mereka yang terlanjur di Indonesia dan negara asal telah lockdown. Seperti, Italia, Spanyol, dan Prancis.
Visa darurat ini diberikan setelah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menangguhkan bebas visa kunjungan dan bisa kedatangan atau visa On Arrival selama satu bulan.
Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa. Kebijakan ini berlaku Jumat (20/3).
"Perpanjangan darurat berlaku 30 hari. Makanya, sebelum habis sekarang mereka cepat perpanjang," ujar Surya.


