.

/


RICHPOKERQQ Untuk upaya pencegahan virus corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali, PHDI Bali serta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan rangkaian Nyepi tahun Saka 1942.
Surat edaran itu, salah satunya mengimbau umat Hindu di Bali agar pawai atau arak-arakan Ogoh-ogoh ditiadakan saat malam pengerupukan atau menjelang Hari Raya Suci Nyepi yang jatuh pada tanggal 25 Maret Tahun 2020. Jadi sifatnya tidak wajib.
"Pengarakan Ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Raya Suci Nyepi. Sehingga, tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, pengarakan Ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan," kata Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (17/3) sore.
Ia juga menyampaikan, namun bila akan tetap dilaksanakan maka pelaksanaannya agar mengikuti ketentuan di antaranya.
1. Waktu pengarakan Ogoh-ogoh dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2020 pukul 17:00 Wita sampai dengan pukul 19: 00 Wita.
2. Tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan (batas wilayah) Banjar Adat setempat.
3. Sebagai penanggung jawab adalah Bendesa Adat atau Prajuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin.
Selanjutnya, dalam rangkaian Upacara Melasti, Tawur, dan Pengerupukan yang disertai dengan pengarakan Ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan himbaun diantaranya.
A. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi.
B. Menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
C. Para Pemangku agar menggunakan "Panyiratan" yang sudah bersih untuk "Nyiratang Tirta" kepada krama (masyarakat).
D. Tidak menggangu ketertiban umum.
E. Tidak mabuk-mabukan
F. Memiliki pengurus dan/atau koordinator yang bertanggung jawab kepada Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di Wewidangan Banjar Adat setempat.
G. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.
H. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk virus corona, semua panitia dan perserta agar mengikuti protap (proses tetap) dari instansi yang berwenang.
Selain itu, PHDI Bali menilai bahwa arak-arakan Ogoh-ogoh sifatnya tidak wajib karena tidak termasuk dalam rangkaian ritual penyepian. Namun, jika pun tetap dilaksanakan maka dilakukan di wilayah Desa Adat masing-masing.
"Kita tidak bisa melarang begitu. Karena, walaupun tidak bagian dari ritual tetapi ini adalah budaya ritual. Ogoh-ogoh lahir dari ritual kalau tidak ada kaitan penuh tetapi masih ada berhubungan. Hubungan dengan Nyepi, orang-orang bikin Ogoh-ogoh pasti pada saat Nyepi tidak ada di dalam upacara yang lain," ujar Sudiana.
"Makannya kita sarankan karena sudah dibuat dan dia harus paling tidak mengarak sedikit paling tidak dibatasi sekitar di wilayah Banjarnya," ujar Sudiana.
Sementara di tempat yang sama Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan kebijakan itu diambil untuk mencegah penularan virus corona. Selain itu, ia menegaskan wisatawan atau turis asing dilarang untuk menyaksikan pawai ogoh-ogoh kali ini.
"Tidak boleh, dibatasi dan tidak boleh ada pengunjung. Pesertanya dibatasi," ujar Koster.

Posted by 

WWW.RICHPOKERQQ.BEST
WWW.RICHPOKERQQ.BEST

WWW.RICHPOKERQQ.BEST