RICHPOKERQQ - Hari pertama berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI, sejumlah fasilitas transportasi umum tampak sepi penumpang.
Pantauan dari merdeka.com pada hari Jumat (10/4) Pukul 08.40 WIB, fasilitas umum yang tampak sepi di antaranya Halte Transjakarta Pinang Ranti, Tamini, Kramat Jati, Cawang, Pancoran-Tugu dan Flyover Raya Bogor.
Sepinya penumpang terlihat di Halte maupun di dalam bus Transjakarta. Tidak ada penumpukan maupun antrean para penumpang saat menggunakan moda transportasi umum tersebut.
Kondisi serupa juga berlaku di Stasiun Cawang dan Stasiun Kalibata yang terlihat tidak adanya antrean panjang penumpang di pintu akses masuk stasiun. Termasuk dibdua peron stasiun, para penumpang terlihat lenggang dan mayoritas menggunakan masker.
Hal ini menyusul pemberlakuan aturan PSBB oleh Pemprov DKI tang membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua transportasi umum di Ibu Kota.
"Transportasi transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang, kendaraan umum akan dibatasi hingga jam operasinya dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta, Selasa ( 7/4)
Anies menambahkan, secara praktiknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya. Tiap armada tidak diperkenankan mengangkut penumpang secara penuh.
"(Penumpang) Bus dikurangi 50 persen. Misalnya satu bus 50 orang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus. kita tidak mengizinkan penuh," ujar Anies.




