RICHPOKERQQ - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kebijakan PSBB diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas.
"Jadi bukan sesuatu yang melarang tetapi pembatasan. Sekali lagi kami sampaikan pembatasan semuanya masih bisa bergerak," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam video conference di Youtube BNPB, Minggu (5/4).
Jika PSBB diterapkan di suatu daerah, masyarakat masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya saja, kegiatan tersebut dibatasi sesuai atursn yang telah dibuat pemerintah.
Adapun kegiatan yang dibatasi yakni, berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga pembatasan moda transportasi. Namun, Oscar memastikan bahwa PSBB bukanlah karantina.
"Dalam tindakan karantina yang disebutkan ini, penduduk tentunya atau masyarakat di rumah, di wilayah tertentu kawasan RT/RW ataupun kawasan desa, satu kelurahan, satu kabupaten atau kota tentunya di lokasi yang sedang dilakukan (karantina), (masyarakat tidak boleh keluar. Tenntunya itu juga membedakan dengan PSBB," tuturnya.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubadi terpanjang suatu penyakit. Kebijakan PSBB di daerah dapat diperpanjang apabila masih ada peningkatan kasus serta penyebaran ke wilayah lain.
"Penilaian keberhasilan PSBB ini dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru," jelas Oscar.
Kunci keberhasilan penerapan kebijakan PSBB ini bukan terletak di tangan pemerintah. Tapi dibutuhkan kerja sama dengan masyarakat. Untuk itu, Kemenkes berharap masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menekan anhka penyebaran corona.
"Dibutuhkan kerja sama antar pemerintah masyarakat agar tujuan dilaksanakannya PSBB ini dapat terlaksana dengan baik," ucap Oscar.
Aturan PSBB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu diterbitkan dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Sehingga Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Peraturan tersebut mengatur syarat suatu wilayah atau daerah yang dapat ditetapkan sebagai PSBB. Aturan ini terdapat pada Bab II.
Pada pasal 2 disebutkan suatu wilayah, dapat ditetapkan sebagai PSBB jika situasi penyakit ada peningkatan signifikan jumlah kasus dan kematian akibat Corona.
Kemudian, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Karenanya, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal," tulis Permenkes tersebut.
Yang dimaksud dengan kasus dalam Permenkes tersebut adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Kemudian, adanya kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area penyebaran penyakitsecara harian dan mingguan.
"Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukticepatnya penyebaran penyakit," tulis Permenkes tersebut.
Lalu terjadinya transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.



