RICHPKV - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, tercatat ratusan perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian melanggar protokol virus Corona atau Covid-19.
"Ada 200 perusahaan atau tempat kerja namun belum belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5).
Berdasarkan data sidak 14 April hingga 5 Mei 2020, Andri merinci bahwa total ada 35.232 ribu pekerja atau buruh dari 200 perusahaan tersebut. Adapun lokasi berdasarkan kotamadya, Jakarta Barat sebanyak 41 perusahaan, Jakarta Utara sebanyak 70 perusahaan, Jakarta Timur sebanyak 78 perusahaan, dan Jakarta Selatan sebanyak 11 perusahaan.
"Diberikan peringatan atau pembinaan," jelas Andri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hari ini hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.
"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020.
Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.


